Fungsi Tugas Wewenang Hak dan Kewajiban

1. Fungsi DPRD

DPRD Kabupaten Belitung Timur merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah  yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Sebagai representasi rakyat,  DPRD Kab. Belitung Timur mempunyai fungsi

  1. Legislasi
  2. Anggaran dan
  3. Pengawasan.

 

2. Tugas dan Wewenang

  1. Membentuk Peraturan Daerah bersama dengan Bupati.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati.
  3. Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan/atau pemberhentian.
  5. Memilih Wakil Bupati  dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati.
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  10. Mengupayakan teelaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. HAK DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai Hak

  1. Interpelasi
  2. Angket
  3. Menyatakan pendapat

 

4. Kewajiban DPRD

Anggota DPRD mempunyai kewajiban sebagai berikut

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  7. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Belitung Timur.
  8. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
  9. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi pengaduan masyarakat
  10. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen daerah pemilihannya.