1. Fungsi DPRD
DPRD Kabupaten Belitung Timur merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Sebagai representasi rakyat, DPRD Kab. Belitung Timur mempunyai fungsi
- Legislasi
- Anggaran dan
- Pengawasan.
2. Tugas dan Wewenang
- Membentuk Peraturan Daerah bersama dengan Bupati.
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati.
- Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
- Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan/atau pemberhentian.
- Memilih Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Mengupayakan teelaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. HAK DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai Hak
- Interpelasi
- Angket
- Menyatakan pendapat
4. Kewajiban DPRD
Anggota DPRD mempunyai kewajiban sebagai berikut
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Belitung Timur.
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi pengaduan masyarakat
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen daerah pemilihannya.