Masih Banyak Badan Usaha di Belitung Timur Belum Mendaftarkan Karyawannya dalam Kepesertaan BPJS, DPRD Belitung Timur Panggil Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM

Manggar-Setwan Beltim (12/2), DPRD Kabupaten Belitung Timur mengundang seluruh badan usaha maupun pelaku usaha yang ada di Kab. Belitung Timur untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) berkenaan dengan Kewajiban Badan Usaha/pelaku usaha/perusahaan dalam menyertakan Karyawannya ke dalam kepesertaaan BPJS Ketenaga kerjaan, Ruang rapat DPRD Beltim, Senin 12 Februari 2018.

Hadir dalam RDPU tersebut Anggota DPRD Belitung Timur Komisi 3 yaitu Sadli, SIP, Suyuti, Marwan, Rostika Yuniarti, Kepala Cabang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Belitung Aditya Rezky, Asisten Bidang Umum Setda Kab. Belitung Timur Dra.Zuryanti, Plt. Kabag Hukum Della Wahyudi R, SH  serta pimpinan Pelaku Usaha di Kab. Belitung Timur.

“Tujuan bapak ibu pimpinan badan usaha yang ada di Belitung Timur saat ini diundang ke dalam rapat ini adalah agar memperhatikan nasib para karyawan di Belitung Timur, berkenaan dengan kepesertaan karyawan tersebut dalam BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan kewajiban dari seluruh badan usaha untuk menjamin kepesertaan tersebut” demikian disampaikan oleh Yohendra, Wakil Ketua DPRD Kab. Belitung Timur membuka RDPU yang dumulai pukul 10.00 WIB.

Yohendra melanjutkan, Selama ini kita hanya mengenal BPJS Kesehatan padahal ada Hak lain yang seharusnya didapatkan oleh Karyawan yaitu kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, “ kita tidak tahu kapan  musibah itu datang, apa saat bekerja atau kapan, namun jangan sampai setelah terjadi musibah saat sedang bekerja menjadi bola liar, mencari siapa yang salah serta menyalahkan siapa”, tegas Yohendra.

Ketua Komisi 3 DPRD Kab. Belitung Timur, Ardian menyampaikan bahwa dari data yang ada, kurang lebih baru sekitar 9000 karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenaga kerjaan di Belitung Timur, padahal menurut peraturan perundang-undangan berkenaan dengan ketengakerjaan, semestinya badan usaha/perusahaan/pelaku usaha wajib mendaftarkan karyawannya pada BPJS ketenagakerjaan bahkan ada sanksi apabila melanggar.

Kepala Dinas Tenaga kerja, Koperasi dan UKM Kab. Belitung Timur Erna Kunondo, SH menjelaskan bahwa kondisi saat ini terdapat 96 pelaku usaha (Badan Usaha/Perusahaan) di Kabupaten Belitung Timur dan sebagian memang belum mendaftarkan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan hari jum’at 9 Februari 2018, pihak Dinas Tenaga kerja Masih terus melakukan update data terkait kepesertaan karyawan badan usaha bersangkutan pada BPJS ketenagakerjaan.

Adapun jawaban dari sebagian badan usaha memberikan alasan bahwa pekerja mereka bersifat sementara, hanya musiman pada saat pekerjaan berlangsung, namun demikian kami tetap menjelaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk tidak menyertaakan karyawan pada BPJS ketenagakerjaan, jelas Erna.

Diakhir rapat, Ardian menyampaikan pesan kepada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM untuk membuatkan kajian dan saran bagi pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti kondisi kepesertaan karyawan pelaku usaha pada BPJS ketenagakerjaan  di Belitung Timur dan segera melakukan pembahasan tindaklanjut seperti apa yang harus dilakukan.(w5)

Sumber: 
Sekretariat DPRD Beltim
Penulis: 
W5
Fotografer: 
Djus An | Imron
Editor: 
W5
Bidang Informasi: 
Setwan