Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan salah satu dari sekian tugas Badan Anggaran DPRD, dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 sebagaimana dimuat pula dalam Pasal 68 huruf a, Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2014 tentang tata tertib bahwa badan anggaran bertugas memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD”.
Tak saja termuat dalam PP. 16/2010, Pokir DPRD tercantum pula dalam Pasal 107 Permendagri 54 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa penelaahan Pokir DPRD merupakan hal yang perlu dilakukan dalam perumusan rancangan awal rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun