MANGGAR - Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Belitung Timur melaksanakan Rapat Penentuan Jadwal Pembahasan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020 di Ruang Rapat DPRD Beltim, Senin (6/7).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Beltim dengan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD dan sejumlah Anggota DPRD selaku Anggota BANMUS DPRD serta Perwakilan Pemkab Beltim diantaranya Asisten Bidang Adminstrasi Umum, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dan Perwakilan Bagian Hukum Setda Beltim.
Kelima Raperda yang akan dibahas tersebut adalah:
(1). Penyelenggaraan Kearsipan;
(2). Penyelenggaraan Perpustakaan;
(3). Penyelenggaraan Perparkiran;
(4). Izin usaha Industri; dan
(5). Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah.