Dampak Negatif Minol harus di Tekan

Manggar , DPRD Beltim. Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Belitung Timur kembali memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Belitung Timur untuk malakukan rapat pembahasan Rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Minol), di ruang rapat DPRD Beltim, Senin, 6 Maret 2017.

Rapat dipimpin oleh ketua Pansus I DPRD Beltim Koko Haryanto, S.IP, dalam paparan awal koko menjelaskan bahwa dalam Raperda tentang pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol ini, belum terdapat peraturan yang mengakomodir terkait efek negatif minuman beralkohol serta penyalahgunaan zat memabukan lainnya.

Jika memungkinkan, Perda ini bukan hanya mengendalikan peredaran minuman alkohol saja namun dengan perda ini diharapkan juga bisa mempersempit penyalahgunaan zat – zat memabukkan lainnya,”ungkap koko.

Hal senada disampaikan anggota Pansus I DPRD Beltim Rohalba,S.Pt, jangan hanya melihat dari sisi pedagangnya saja niatnya membuat perda ini juga mempersempit ruang gerak efek negatif yang ditimbulkan oleh peredaran minuman beralkohol dan zat adiktif memabukkan lainnya agar dapat dibatasi.

Ilannur Fitri, SH, LLM selaku Kepala Sub Bagian Tata Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab.Beltim untuk saat ini belum dapat mengiyakan masukan ini, namun akan segera melakukan kajian bersama Tim terhadap masukan ini karena akan merubah dasar pertimbangan peraturan diatasnya sebagai turunan darI perda ini.

Ilannur Fitri melanjutkan, bahwa sebetulnya Raperda ini lebih fokus kepada Minuman Beralkohol sedangkan zat adiktif lainnya sebetulnya dapat dibuatkan Perda yang berbeda berdampingan dengan Perda ini, karena dalam Peraturan Menteri Perdagangan sebagai peraturan dasar untuk membuat perda ini tidak mengatur yang seperti itu.

Diakhir rapat Koko berpesan agar nanti saat tiba waktunya perda ini disosialisasikan kepada masyarakat, agar lebih ditekankan kepada dampak negatif bahaya yang ditimbulkan oleh minuman berallkohol terhadap kesehatan, bukan pada memberi ruang gerak untuk penyaluran peredaran minuman beralkohol.

Turut hadir dalam rapat tersebut diantaranya Pansus I DPRD Beltim Maisinun, Harjanto Johannes, SH, Ahmad Syafei, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu satu pintu danb perdagangan Syahrial, S.IP beserta jajarannya, Kadin Kesehatan, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Kab. Beltim Drs, Liatim dan jajaran.(W5)

Manggar , DPRD Beltim. Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Belitung Timur kembali memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Belitung Timur untuk malakukan rapat pembahasan Rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Minol), di ruang rapat DPRD Beltim, Senin, 6 Maret 2017.

Rapat dipimpin oleh ketua Pansus I DPRD Beltim Koko Haryanto, S.IP, dalam paparan awal koko menjelaskan bahwa dalam Raperda tentang pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol ini, belum terdapat peraturan yang mengakomodir terkait efek negatif minuman beralkohol serta penyalahgunaan zat memabukan lainnya.

Jika memungkinkan, Perda ini bukan hanya mengendalikan peredaran minuman alkohol saja namun dengan perda ini diharapkan juga bisa mempersempit penyalahgunaan zat – zat memabukkan lainnya,”ungkap koko.

Hal senada disampaikan anggota Pansus I DPRD Beltim Rohalba,S.Pt, jangan hanya melihat dari sisi pedagangnya saja niatnya membuat perda ini juga mempersempit ruang gerak efek negatif yang ditimbulkan oleh peredaran minuman beralkohol dan zat adiktif memabukkan lainnya agar dapat dibatasi.

Ilannur Fitri, SH, LLM selaku Kepala Sub Bagian Tata Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab.Beltim untuk saat ini belum dapat mengiyakan masukan ini, namun akan segera melakukan kajian bersama Tim terhadap masukan ini karena akan merubah dasar pertimbangan peraturan diatasnya sebagai turunan darI perda ini.

Ilannur Fitri melanjutkan, bahwa sebetulnya Raperda ini lebih fokus kepada Minuman Beralkohol sedangkan zat adiktif lainnya sebetulnya dapat dibuatkan Perda yang berbeda berdampingan dengan Perda ini, karena dalam Peraturan Menteri Perdagangan sebagai peraturan dasar untuk membuat perda ini tidak mengatur yang seperti itu.

Diakhir rapat Koko berpesan agar nanti saat tiba waktunya perda ini disosialisasikan kepada masyarakat, agar lebih ditekankan kepada dampak negatif bahaya yang ditimbulkan oleh minuman berallkohol terhadap kesehatan, bukan pada memberi ruang gerak untuk penyaluran peredaran minuman beralkohol.

Turut hadir dalam rapat tersebut diantaranya Pansus I DPRD Beltim Maisinun, Harjanto Johannes, SH, Ahmad Syafei, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu satu pintu danb perdagangan Syahrial, S.IP beserta jajarannya, Kadin Kesehatan, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Kab. Beltim Drs, Liatim dan jajaran.(W5)

 

Sumber: 
DPRD Kab. Belitung Timur
Penulis: 
Alim Wisnu
Fotografer: 
Djus An
Editor: 
Alim Wisnu
Bidang Informasi: 
Setwan