DPRD Beltim menggelar Rapat Dengar Pendapat berkenaan dengan Seleksi Komisaris dan Direksi PT. Pembangunan Belitung Timur (BUMD) Kabupaten Belitung Timur di Ruang Rapat DPRD

MANGGAR - DPRD Beltim menggelar Rapat Dengar Pendapat berkenaan dengan Seleksi Komisaris dan Direksi PT. Pembangunan Belitung Timur (BUMD) Kabupaten Belitung Timur di Ruang Rapat DPRD, Selasa (29/9).

RDP dipimpin oleh Ketua DPRD serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD, Asisten Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Beltim, dan Saudara Rudi Juniwira, ST selaku Pihak Pelapor.

Membuka pertemuan, Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja, SE menyampaikan bahwa RDP yang dilaksanakan adalah dalam rangka memfasilitasi para pihak untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi sehubungan dengan laporan yang disampaikan oleh Saudara Rudi Juniwira, ST terkait proses seleksi Komisaris dan Direksi PT. Pembangunan Belitung Timur. Untuk itu ia berharap melalui pertemuan tersebut akan mendapatkan kejelasan informasi dalam upaya penyelesaian permasalahan.

Selanjutnya Rudi Juniwira selaku Pelapor yang juga merupakan salah satu Peserta Seleksi BUMD tersebut mengungkapkan permasalahan seleksi Komisaris dan Direksi PT. Pembagunan Belitung Timur yang menurutnya masih menyisakan 2 tahapan yakni wawancara akhir dan Pengangkatan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ia menambahkan bahwa pengumuman hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) tanggal 16 April 2020, jelas disebutkan bahwa nama-nama yang tercantum di dalam pengumuman direkomendasikan untuk diangkat. Berarti kita punya hak untuk diwawancara walaupun final ada di Bupati. Namun kami juga mendengar telah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham, dan tahapan wawancara akhir hanya dilakukan kepada peringkat I saja. Proses inilah yang kami mintakan penjelasannya dengan Pemda untuk proses rekrutmen BUMD tersebut.

Pada kesempatan itu Kabag Ekbang Setda Kabupaten Belitung Timur selaku Sekretariat Timsel, Hendiyani, S.IP., MIDS., M.Ec.Dev. menguraikan kronologi proses dan tahapan yang dilaksanakan dalam seleksi dan memastikan apa yang dilakukan tim seleksi sudah benar dan sesuai tahapan sebagaimana ketentuan dalam Permendagri 37 Tahun 2018 .

Hendriyani melanjutkan bahwa tim seleksi yang dibentuk terdiri dari dari Akademisi, PNS, dan dari Legislatif. Kemudian diumumkan tahapan seleksi melalui website Pemerintah Daerah dan media massa.

Sementara itu, Anggota DPRD Beltim yang juga hadir Tjong Jung Min dan Yohendra menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kepentingan apapun terhadap siapa yang terpilih dari proses seleksi tersebut. Namun mereka menekankan keberadaan BUMD adalah untuk membangun daerah serta bisa menopang dan meningkatkan APBD kita melalui PAD.

Mengakhiri RDP, Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja, SE, MM menyampaikan DPRD akan bersurat kepada Bupati dan Tim Pansel untuk meminta penjelasan terkait penafsiran pelaksanaan wawancara akhir yang hanya dilakukan kepada peserta peringkat I saja, bukan kepada semua peserta yang masuk ke dalam daftar pengumuman seleksi.

#PerhuproSetwanBeltim

Sumber: 
SETWAN
Penulis: 
PERHUPRO
Fotografer: 
IMR-JSN
Editor: 
PERHUPRO
Bidang Informasi: 
Setwan