Orang Sakit Berobat Dengan BPJS Harus Daftar Ulang

Manggar –Beltim. Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab. Belitung Timur, Selasa, 21 Februari 2017, Komisi III DPRD Kabupaten Belitung Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait Penyelesaian permasalahan BPJS di Belitung Timur dengan mengundang Bupati Belitung Timur dan SKPD Teknis serta BPJS Perwakilan Kab. Belitung Timur. Rapat dibuka oleh Ardian, SH selaku Ketua Komisi III Dprd Kab. Belitung Timur sekaligus pimpinan rapat.

Ardian mempertanyakan permasalahan BPJS sampai saat ini terus berlanjut, dimana orang sakit terus mau berobat dengan BPJS harus daftar ulang dan 14 hari kemudian baru aktif kepesertaannya. Dan pihak yang terus dirugikan adalah RSUD, dimana orang tua miskin yang sakit seharusnya dilayani  dengan BPJS, harus tetap membayar.

Dalam paparannya, M Ali Rasyid selaku Kepala Perwakilan BPJS Kab. Belitung Timur menjelaskan bahwa Diakhir tahun 2015 jumlah data peserta sebanyak 15.463  jiwa sampai akhir Desember 2015 dan tidak ada keputusan untuk mengurangi Data. Sehingga didaftarkan  sebanyak 15.463 jiwa di Januari tahun 2016. Makanya di tahun 2016 tidak ada kejadian seperti ini.

Ali melanjutkan, Sampai akhir Desember tahun 2016 peserta terdaftar menjadi sebanyak 23.901 jiwa, ketika diakhir 2016 didaftarkan sebanyak 5000 an data , dan kemudian setelah diverifikasi ada yang sudah terdaftar di APBN, ada yang di BPJS Ketenagakerjaan, ada yang sudah mampu maka per Januari 2017 terdaftar sebanyak  4.483. Karena sistem open member sudah ada lagi yang didaftarkan 2.300 jiwa. Yang berhasil terverifikasi 1.975 jiwa. Total peserta sekarang 6.413 per Februari 2017.

“ Ada Permen No 5 tahun 2016 untuk verifikasi dan validasi data  ada 3 kriteria yaitu mereka yang meninggal, ganda dan perubahan status ekonomi. Kalo yang meninggal tentu saja dikeluarkan, kalau yang ganda pasti akan dikeluarkan salah satunya, dan peluang untuk daftar kembali kemungkinan kecil” Ungkap Ali.

Wakil Bupati Belitung Timur Drs. Burhanudin, M.Si dalam sambutannya menyatakan akan segera melaksanakan proses verifikasi secepatnya, Perlunya biar jelas siapa sebenarnya yang masyarakat miskin untuk PBI APBD ini.” Saya kira Bappeda bisa siap untuk updating data masyarakat miskin di Kabupaten Belitung Timur”, ungkap Burhanudin.

Ardian, SH saat menyampaikan kesimpulan rapat, pada prinsipnya MoU sudah ditandatangani sejemlah 23.901 jiwa tadi  walaupun, prinsipnya per 1 Februari daftar ulang dan aktif setelah 14 hari kemudian sehingga mereka harus partik  sebelum kepesertaannya aktif.

Hadir dalam rapat tersebut diantaranya anggota DPRD Beltim Komisi III yaitu Koko Haryanto, S.IP. Sadli, SIP, Marwan, Suhandi, Drs. Suyuti, Rostika Yuniarti, serta Kepala Bappeda Belitung Timur Peris Nainggolan, SE.. (w5)

Sumber: 
DPRD Kab. Belitung Timur
Penulis: 
Alim Wisnu
Fotografer: 
Djus An
Editor: 
Alim Wisnu
Bidang Informasi: 
Setwan

Berita Berdasarkan Kategori