(Manggar/Setwan) Peredaran Minuman keras di daerah Belitung Timur cukup memprihatinkan dan harus segera dikendalikan dengan serius, pernyataan itu disampaikan oleh Suhartini Anggota Komisi I DPRD Kab. Belitung Timur yang membidangi Pemerintahan dan Hukum
Penyataan itu disampaikannya seizin Ketua DPRD Kab. Belitung Timur merespon Operasi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Beltim, Dinas Penanaman Modal PTSP Beltim, Bhabinkamtibmas Desa Baru dan Perangkat Desa Baru yang mendapati penjualan miras jenis arak pada salah satu warung kopi di Kec. Manggar pekan lalu.
Anggota DPRD asal Desa Lilangan ini mengatakan bahwa dirinya miris dengan kondisi ini, dengan harga yang relatif terjangkau di kalangan anak muda, minuman keras sudah dapat mereka beli untuk di konsumsi. Untuk itu kalau pun miras ini harus ada untuk kebutuhan tertentu maka peredarannya harus dibatasi dan di awasi.
"Salah satu yang saya khawatirkan dari dampak negatif miras yaitu terhadap anak muda, banyak sekali kejadian yang tidak diinginkan terjadi akibat anak muda dalam pengaruh alkohol atau sedang mabuk" Ungkap Suhartini.
Suhartini melanjutkan, Kita juga sudah ada Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, untuk itu Melalui dinas teknis terkait agar dapat bersinergi untuk menerapkan Perda, Kepada OPD Teknis Pelaksana, Suhartini menyampaikan dukungannya kepada pemerintah daerah dalam menjalankan perda tersebut.