Rapat Koordinasi Distribusi BBM Jenis Tertentu (BJT) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dengan Pihak Pertamina yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati

(Manggar-Beltim) Wakil Ketua I DPRD Belitung Timur Rohalba, S.Pt dan Anggota DPRD Koko Haryanto, S.IP menghadiri Rapat Koordinasi Distribusi BBM Jenis Tertentu (BJT) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dengan Pihak Pertamina yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, pada hari Senin (25/11).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Beltim Yuslih Ihza, SE menyampaikan bahwa kondisi yang terjadi saat ini masyarakat mengalami kesulitan untuk memperoleh BBM. Dan terkait penerapan aturan baru, maka perlu terlebih dahulu dilakukan sosialisasi ke Pemilik SPBU dan APMS serta Pihak terkait lainnya serta menyambut baik adanya terobosan dalam pendistribusian BBM bersubsidi. Ia mengaku optimis dan berharap subsidi akan lebih tepat sasaran serta lebih banyak dinikmati masyarakat.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Beltim Rohalba, S.Pt mengatakankan bahwa DPRD Beltim telah berkoordinasi dengan BPH Migas yang mengindikasikan adanya penyaluran BBM yang tidak tepat sasaran serta menekankan perlu adanya penambahan tempat penyimpanan BBM, baik subsidi maupun non subsidi agar saat ada kendala di lapangan tidak terjadi kelangkaan BBM di masyarakat. “Mudah-mudahan dengan adanya penambahan tempat penyimpanan BBM maka distribusi BBM ke masyarakat akan menjadi lancar dan tidak ada kendala, terutama untuk solar subsidi dan bensin. Itu yang kerap jadi masalah selama ini,” ungkap Rohalba. Ia pun juga menambahkan agar Pertamina bisa menambah jumlah persediaan stok untuk penyimpanan BBM yang ada di Jobber Pertamina, dalam rangka mengantisipasi saat terjadinya cuaca ekstrem yang menyebabkan terhambatnya proses pengiriman BBM..

Kemudian pada kesempatan pertemuan yang sama, Sales Branch Manager Pertamina Unit Palembang Satrio Wibowo Wicaksono mengungkapkan pemberlakuan aturan pembelian BBM bersubsidi melalui fuel card atau Kartu BBM direncanakan akan dimulai pada 2 Desember 2019 mendatang. Bagi konsumen yang berminat, bisa melakukan registrasi untuk memproleh kartu di Kantor UPT Samsat setempat. “Aturan ini bukan dari Pertamina tapi dari Pemerintah Provinsi serta merupakan replikasi dari yang sudah dilakukan di Batam, dan daerah lainnya di Indonesia,” ujarnya.

Penerapan aturan bertujuan untuk mengendalikan penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran, terutama untuk jenis solar dan premium yang marak penyalahgunaan. “Pemilik kendaraan tinggal datang ke Samsat terdekat, bawa STNK, dan isi formulir registrasi. Kalau lolos verifikasi, dia langsung dapat kartu Fuel Card, namun syaratnya plat nomornya harus ‘BN’ dan sudah lunas membayar pajak,” kata Satrio menambahkan.

Satrio juga menjelaskan terkait pembatasan atau penggunaan kartu BBM berlaku khusus BBM bersubsidi. Untuk pertamax atau pun pertalite bebas pembeliannya tanpa perlu menggunakan kartu BBM.

Sumber: 
Humas Setwan
Penulis: 
Humas Setwan
Bidang Informasi: 
Setwan