Menurut PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD, demikian disampaikan oleh Ketua DPRD Kab. Belitung Timur Tom Haryono mengawali rapat Paripurna ke III Masa Persidangan I tahun sidang 2019, Selasa (26/3) diruang sidang DPRD Beltim.
Tom melanjutkan bahwa Reses DPRD dilaksanakan dalam rangka menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dalam bentuk pertanggungjawaban politis anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Sebelumnya Anggota DPRD Kab. Belitung Timur telah selesai melaksanakan reses sejak mingu 17 Maret 2019 s.d 19 Maret 2019 bertempat di masing masing daerah pemilihan asal.
Penyampaian hasil reses berikan oleh anggota DPRD perwakilan dari masing Daerah Pemilihan (DAPIL), Perwakilan DAPIL Beltim I disampaikan oleh Drs. Suyuti, Perwakilan DAPIL Beltim II oleh Ismansyah, S.IP dan perwakilan DAPIL III disampaikan oleh Suhartini.
Selanjutnya dibacakan rancangan keputusan DPRD tentang hasil reses oleh Sekretaris Dewan Syahrial, S.IP dan laporan hasil reses lebih lanjut disebut pokok pokok pikiran yang merupakan kajian dari permasalahan pembangunan daerah akan diserahkan secara tertulis kepada pihak pemerintah daerah.
Turut hadir dalam rapat diantaranya Wakil Bupati Belitung Timur Drs.Burhanudin, M.Si, Wakil Ketua DPRD Kab. Belitung Timur Jimmy Tjong, FORKOMINDA Kab.Belitung Timur, Anggota DPRD Kab. Belitung Timur, Pimpinan OPD di lingkup Kab.Beltim serta undangan lainnya.