RDPU Berkenaan Alat Peraga Kampanye

Dalam rangka mendapatkan pemahaman bersama mengenai penjelasan peraturan pelaksanaan pemilu di Kab. Belitung Timur tahun 2019, DPRD Kab.Belitung Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berkenaan dengan penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK), seluruh pimpinan partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu di Kabupaten Belitung Timur diundang untuk hadir diruang rapat DPRD Kab.Beltim, Selasa (4/12) pukul 10.00 WIB.

Seperti dikemukakan oleh Ketua DPRD Kab.Belitung Timur Tom Haryono harun selaku pimpinan rapat bahwa tujuan rapat adalah agar bisa mendengarkan penjelasan secara langsung oleh lembaga yang menyelenggarakan dan mengawasi pelaksanaan pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU).

"ada beberapa pemahaman terhadap ketentuan pemasangan APK dan juga bahan kampanye yang mungkin masih belum jelas ketika di aplikasikan di lapangan, sehingga kiranya pada kesempatan ini  perlu dijelaskan agar di fahami bersama", jelas Tom.

Tom melanjutkan, selain mendapat pemahaman, diharapkan para peserta pemilu juga dapat saling mengevaluasi diri dan saling memberikan masukan positif terhadap penyelenggaraan pemilu di Kab. Belitung Timur.

Hadir dalam rapat diantaranya Wakil Ketua DPRD Beltim Jimmy Tjong dan Wakil Ketua DPRD Yohendra, Anggota DPRD Kab. Beltim, Kepala Satpol PP Kab. Beltim, Ketua KPU Beltim dan jajarannya, Sekretaris BAWASLU dan jajaranya, Perwakilan Kantor Kesbangpol,serta pimpinan partai politik peserta pemilu di Kab. Belitung Timur.

Sumber: 
Sekretariat DPRD Beltim
Penulis: 
Alim Wisnu
Fotografer: 
Imron
Editor: 
Alim Wisnu
Bidang Informasi: 
Setwan

Berita Berdasarkan Kategori