Reses Anggota DPRD Beltim dari Dapil III

BELTIM - Anggota DPRD Beltim dari Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi wilayah Kecamatan Gantung, Kecamatan Simpang Pesak dan Kecamatan Dendang melaksanakan kegiatan Reses pada Masa Persidangan III Tahun 2021.

Reses merupakan kewajiban bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala, untuk melakukan pertemuan dengan konstituen pada Dapilnya masing-masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan serta kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini adalah untuk memaksimalkan peranan dalam mengembangkan 'check and balances' antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Hasil pelaksanaan reses berupa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Anggota DPRD, selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah dalam Sidang Paripurna DPRD. Kemudian hasil Reses juga menjadi bahan dalam penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, sebagai bentuk pertanggungjawaban Anggota DPRD kepada konstituennya.

Kegiatan Reses dilaksanakan selama 3 (Tiga) hari, dari Tanggal 24 sampai dengan 26 Oktober 2021 hari baik secara kelompok maupun perorangan. Pelaksanaan acara dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah peserta maksimal 50 orang, pada setiap titik lokasi acara.

Berikut adalah pelaksana Reses pada Dapil III yang dilaksanakan di 2 (Dua) tempat lokasi :

1. Suhartini

2. Sardidi, SE

3. Dwi Nanda Putra

4. Drs. Husaini Rasyid, M.Si

5. Sudarsono Sulai

6. Marwan

7. Tjong Jung Min

8. Suparman

9. Suhandi

Sumber: 
Humas Setwan
Penulis: 
#PerhuproSetwanBeltim
Fotografer: 
Im
Bidang Informasi: 
Setwan