Tempat jual Minol tidak ada label berarti ilegal

Manggar , DPRD Beltim. Tempat yang menjual minuman beralkohol harus diberikan label sebagai salah satu kontrol dari pemerintah daerah, jika tidak ada label otomatis ilegal, demikian diungkapkan Koko Haryanto, S.IP Ketua Pansus I DPRD Belitung Timur saat memberi masukan dalam rapat pembahasan Raperda Pengawasan dan Pegendalian antara Pansus I DPRD Beltim dengan Organisasi Perangkat Daerah Beltim, Senin, 6 Maret 2017, bertempat di ruang rapat DPRD Beltim.

Koko menambahkan, dari hasil konsultasi kami dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan terkait raperda minuman beralkohol, bahwa terdapat tiga tipe dalam pengaturan Minol yaitu Minol Tipe A, Minol tipe B dan Minol Tipe C, sedangkan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk diatur hanya pada Tipe B dan Tipe C namun pada kenyataannya minuman Tipe A ada juga yang beredar di Belitung, ini juga harus menjadi perhatian.

Untuk itu pada raperda ini agar dimasukkan pengaturan jumlah produksi supaya dapat dibatasi sesuai dengan kearifan lokal di daerah dan waktu dan jam penjualan juga diatur”ungkap Koko.

Untuk distibutor dan subdistributor yang ada di daerah, Tim terpadu harus datang ke gudang langsung secara rutin untuk mengecek barang yang masuk dan keluardan stoknya harus dilaporkan setiap 3 bulan sekali.

Dalam Raperda tentang pengawasan dan pengendalian Minol ini, dimasukan juga peraturan terkait kesehatan misalnya dalam kegiatan produksi minuman tradisional harus diwajibkan mendapatkan rekomendasi dari Balai Peengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Pansus I DPRD Belitung Timur dibentuk dengan tugas membahas rancangan peraturan daerah tentang pengawsan dan pengendalian minuman beralkohol, perubahan ketiga atas peraturan daerah Kab. Bvelitung Timur tahun 2012 tentang restribusi jasa umum dan perubahan atas perubahan peraturan daerah Kab. Belitung Timur nomor 4 tahun 2012 tentang restribusi perizinan tertentu.

Turut hadir dalam rapat tersebut diantaranya Pansus I DPRD Beltim Maisinun, Harjanto Johannes, SH, Ahmad Syafei, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu satu pintu danb perdagangan Syahrial, S.IP beserta jajarannya, Kadin Kesehatan, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Kab. Beltim Drs, Liatim dan jajaran.(W5)

Sumber: 
DPRD Kab. Belitung Timur
Penulis: 
Alim Wisnu
Fotografer: 
Djus An
Editor: 
Alim Wisnu
Bidang Informasi: 
Setwan

Berita Berdasarkan Kategori