SIMPUL PEMERSATU BANGSA
Simpul sebagai jalinan ikatan memilik filosofi yang kuat dalam konteks pemersatu, secara sederhana dapat diartikan bahwa dengan simpul akan terjadi jalinan ikatan dalam kondisi yang benar-benar erat mati ataupun dalam keadaan bisa terbuka kembali, sehingga kata simpul dipergunakan pada VISI Arsip Nasional Republik Indonesia yaitu “Menjadikan Arsip Sebagai Simpul Pemersatu Bangsa Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Dicapai Tahun 2025”, penggunaan kata simpul tersebut memiliki arti tentang tanggung jawab yang sangat besar bagi seluruh pengguna arsip dan pelaku kearsipan untuk menjadikan arsip itu bagian terpenting dalam segala konteks dan persepsi kehidupan mempengaruhi pilar-pilar pendukung, yang berujung pada keterkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara. Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak pulau terbentang dari sabang sampai merauke, negara yang memliki sejarah penting, dan memiliki banyak peristiwa-peristiwa penting lainnya, yang semua itu memiliki rekaman informasi.
Harapan ke depan arsip sebagai bagian dari fakta yang direkam dan penunjuk akan kejujuran informasi, itu juga jika kalaupun kita mengerti dan memahami akan pentingnya arsip sebagai bagian dari hal penting, maka dari itu kita harus terus mencoba untuk menanamkan banyak pengertian dan pemahaman di seluruh lapisan masyarakat dan dunia pendidikan sekitar kita untuk dapat menyisihkan sedikit waktu memperkenalkan arsip sebagai bahan ajaran yang sangat mempengaruhi jalannya kehidupan sehari-hari. Banyak ungkapan tentang pentingnya arsip seperti :
Soeharto, Presiden Republik Indonesia
“apabila dokumen-dokumen negara terserak pada berbagai tempat tanpa adanja suatu mekanisme jang wadjar, jang dapat menundjukan adanja dokumen-dokumen tersebut, apabila berbagai dokumen negate hilang atau dimusnahkan se-mata-mata karena tidak disadari nilai-nilai dokumen-dokumen tersebut oleh sementara pedjabat, maka pemerintah tentu akan menanggung akibat dari pada hilangnja informasi, jang dapat menjulitkan pemerintah dalam usaha-usahanja memberi pelajaran kepada rakyat.”
Liv Mykland, 1992
“Dunia tanpa arsip akan menjadi dunia tanpa ingatan, tanpa kebudayaan, tanpa hak-hak yang syah, tanpa pengertian akan akar sejarah dan ilmu serta tanpa identitas kolektif.”
R.J Alfaro, Presiden Panama (16 Januari 1931 – 5 Juni 1937)
“Pemerintah tanpa arsip ibarat tentara tanpa senjata, dokter tanpa obat, petani tanpa benih, tukan tanpa alaat… Arsip merupakan saksi bisu, tak terpisahkan, handal dan abadi, yang memberikan kesaksian terhadap keberhasilan, kegagalan, pertumbuhan, dan kejayaan bangsa.”
Sir Arthur G. Doughty, Tokoh Kearsipan Kanada, 1924
“Dari semua aset negara yang ada, arsip adalah aset yang paling berharga. Ia merupakan warisan nasional dari generasi ke generasi yang perlu dipelihara dan dilestarikan. Tingkat keberadaban suatu bangsa dapat dilihat dari pemeliharaan dan pelestarian terhadap arsipnya.”
Dengan memperhatikan ungkapan pentingnya arsip dari beberapa tokoh tersebut, semakin menarik bahwa arsip itu memang sangat penting untuk dipelajari dan didalami pemahamannya. Tanpa arsip suatu bangsa akan mengalami sindrom amnesia kolektif dan akan terperangkap dalam kekinian yang penuh dengan ketidakpastian, oleh karena itu, tidaklah akan terlalu keliru jika dikatakan bahwa kondisi kearsipan nasional suatu bangsa dapat dijadikan indikasi dari kekukuhan semangat kebangsaan. Tanpa kita sadari banyak peristiwa dan kasus terkait dengan kearsipan, seperti :
Sampai saat ini masih belum ada penjelasan tentang Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang masih belum tau keasliannya.
Kasus sengketa pilkada yang masih hangat-hangatnya pada tahun ini, di Mahkamah Konstitusi berkas kasus sengketa pilkada Kabupaten Dogiyai Papua yang dikabarkan hilang, walaupun sebenarnya sudah diklarifikasi oleh pihak Mahkamah Konstitusi bahwa berkas tersebut sedang dalam tahapan pencarian oleh tim investigasi yang telah dibentuk. Sebenarnya dari kasus ini banyak sekali pertanyaan tentang jalannya sistem kearsipan pada organisasi tersebut yang terkadang hilangnya berkas akan menimbulkan persepsi lain yang mengarah kepada buruknya kinerja organisasi karena mempengaruhi lemahnya kinerja pelayanan publik yang cenderung menuntut harus lebih efisien dan efektif.
Dari peristiwa dan kasus yang ada, menjadi catatan penting bagi kita bahwa arsip itu benar-benar penting arsip itu bisa menjadi bagian dari jalannya system yang ada dan berlaku disekitar kita, entah itu dalam kehidupan pribadi maupun dalam konteks profesionalitas. Dengan begitu negara Indonesia secara perlahan sudah mulai melakukan pembenahan terhadap pentingnya kearsipan. Bagaimana kita mengetahui hal itu ?, dengan keterkaitannya Nawacita Nomor 2 yaitu Membuat Pemerintah selalu hadir dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 – 2019 yang berisikan penerapan manajemen kearsipan yang andal, komprehensif, dan terpadu dengan peningkatan penyelamatan, pengamanan, dan pemanfaatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban berbangsa, bernegara, aset nasional, serta memori kolektif bangsa. Visi 2015 – 2019 Arsip sebagai pilar good governance dan integrase memori kolektif bangsa, Misi 2015 – 2019 Mewujudkan arsip sebagai indicator kinerja lembaga dan objek pemeriksaan dalam akuntabilitas, transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah mulai serius untuk mengembangkan peran arsip diseluruh pelosok negeri, sehingga semua ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam meniatkan diri untuk mengetahui, mengerti, dan memahami arsip sebagai suatu bagian dari pentingnya kehidupan.