Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Kab. Beltim berkenaan dengan masalah ketenagakerjaan, berlangsung di ruang rapat DPRD Beltim, Senin (17/6).

Manggar/Setwan Beltim, Seorang warga dari Dusun Gusong Lantai Desa Batu Itam Kec. Simpang Pesak yaitu Matrani mendatangi kantor DPRD Kab. Belitung Timur, ia datang bersama satu orang anaknya guna menghadiri undangan rapat dengar pendapat umum yang di gelar DPRD Kab. Beltim berkenaan dengan masalah ketenagakerjaan, berlangsung di ruang rapat DPRD Beltim, Senin (17/6).

Dalam rapat, Matrani, pria berusia 72 tahun ini menjelaskan bahwa sebelumnya ia mengirimkan surat kepada DPRD Kab. Belitung Timur tepatnya tanggal 11 Juni 2019, perihal permohonan kepada DPRD untuk memfasilitasi pelaksanaan RDPU antara dirinya dan pihak perusahaan yaitu PT. Kurnia Mandiri Adi Perkasa (PT.KMAP) tempatnya menjadi karyawan.

Matrani melanjutkan, permasalahan antara ia dan tempatnya bekerja adalah berkenaan dengan ketenagakerjaan, “setelah selama 13 Tahun ini saya bekerja di perusahaan, merasa sudah lanjut usia untuk melanjutkan bekerja pada Perusahaan, sehingga mengajukan permohonan pensiun, namun sampai dengan saat ini belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan”,papar matrani.

Sementara itu, pihak perusahaan PT. KMAP mengutus Bagian Personalia yaitu Agung, dalam penjelasannya ia membenarkan bahwa bapak Matrani memang karyawan pada PT.KMAP dan pernah mengajukan surat permohonan pensiun namun menurutnya sudah direspon oleh perusahaan dengan mengirimkan surat balasan kepada Matrani perihal permohonan Pesniun karyawan tersebut.

RDPU dipimpin oleh Marwan selaku sekretaris Komisi III DPRD Kab. Belitung Timur, dalam rapat juga hadir diantaranya Ketua Komisi III DPRD Beltim Ardian, SH, Anggota Komisi III Drs. Suyuti dan Benos Rodhiarto, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kab. Belitung Timur.

Menutup rapat Marwan menyampaikan beberapa kesimpulan rapat, diantaranya, untuk memberikan waktu selama 10 hari kedepan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan, dan jika memang antara karyawan dan pihak perusahaan tidak bisa mencapai kesapakatan maka akan dilanjutkan ditingkat Pengadilan Hubungan Industri. (W5)

Sumber: 
Setwan
Penulis: 
Alim Wisnu
Bidang Informasi: 
Setwan