Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja, SE, MM bersama Anggota DPRD Beltim Akhiruddin, A.Md, Marwan, Suparman, Koko Haryanto, S.IP, Sunarjo, Drs. Husaini Rasyid, M.Si dan Mirza Saputra melakukan kunjungan kerja ke TB. Batu Besi PT. Timah Tbk. kec.Damar

DAMAR - Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja, SE, MM bersama Anggota DPRD Beltim Akhiruddin, A.Md, Marwan, Suparman, Koko Haryanto, S.IP, Sunarjo, Drs. Husaini Rasyid, M.Si dan Mirza Saputra melakukan kunjungan kerja ke TB. Batu Besi PT. Timah Tbk. yang berlokasi di Desa Mengkubang Kecamatan Damar, Rabu (5/8).

Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan kelembagaan serta menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat terkait permasalahan ketenagakerjaan dan lingkungan hidup.

Anggota Komisi III DPRD Beltim, Koko Haryanto, S.IP mengatakan bahwa persoalan ketenagakerjaan mencuat akibat adanya Tenaga Alih Daya (TAD) yang tidak diperpanjang lagi kontraknya. Seperti kita ketahui bersama bahwa dibukanya TB. Batu Besi oleh PT Timah dengan komitmen dipekerjakannya penduduk lokal sebagai Tenaga Kerja Alih Daya. "Persoalan yang disepakati di awal masuknya TB. Batu Besi adalah menyangkut tenaga kerja, akan berapa banyak yang terserap, jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton saja, itulah ruhnya", ungkap Koko.

Koko melanjutkan, apabila dari dulu masukkan perusahaan plat merah tersebut tanpa membuka lapangan kerja bagi penduduk lokal, maka perusahaan tersebut tidak mungkin mendapat dukungan pada waktu itu. Namun kami juga memaklumi bila ada persoalan yang terjadi ditengah mewabahnya virus corona yang berdampak pada beberapa eksport PT. Timah yang terhenti. Namun tentunya tenaga kontrak tersebut mesti diperhatikan apabila dirumahkan, hingga nanti mereka dipanggil kembali dengan utuh sebanyak yang diberhentikan tersebut.

"Tenaga kerja lokal itu penting sebagai komitmen awal didukungnya TB. Batu Besi dibuka, tanpa itu, perjalanan perusahaan tersebut patut dievaluasi menyeluruh karena tak berdampak kepada penyerapan tenaga kerja lokal', imbuh Koko.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Beltim menyampaikan bahwa pada tanggal 23 Juli 2020 lalu, pihak perusahaan belum memperpanjang kontrak kerja sebanyak 23 orang yang rata-rata merupakan warga lokal dan tahap kedua sebanyak 25 orang pada 31 Oktober 2020 nanti berdasarkan informasi yang dia dapatkan. Untuk itu Akhiruddin menginginkan solusi terbaik dalam penyelesaian masalah yang ada, ditengah menurunnya kemampuan ekonomi masyarakat saat ini.

Senada dengan Koko dan Akhiruddin, Sekretaris Komisi III DPRD Beltim Sunarjo ikut memberikan tanggapannya, ia berharap adanya kebijaksanaan dari pihak perusahaan dalam mengambil kebijakan terkait permasalahan kontrak kerja tersebut, terlebih lagi komitmen perusahaan terhadap pelibatan warga lokal. Menurutnya, menghadapi situasi sulit akibat Pandemi Covid-19, hendaknya pihak perusahaan memberikan solusi untuk meringankan beban hidup masyarakat pekerja yang telah habis masa kontraknya itu melalui pemberian penghargaan atas jasa dan pengabdiannya serta jaminan ataupun prioritas pemanggilan kerja kembali ketika nanti kondisi sudah membaik. "Adanya investasi dan beroperasinya perusahaan merupakan harapan penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat", ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit Produksi Timah Primer PT. Timah Tbk. Dananggoro Wicaryanto menjelaskan, terkait pemberhentian atas kontrak yang diberikan karena kondisi internal keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan sebagai dampak dari wabah Covid-19, dimana banyak negara-negara menghentikan kerjasama dengan PT. Timah. Akibatnya, operasional PT. Timah banyak yang dihentikan. Namun ia berjanji akan memprioritaskan tenaga kerja yang dirumahkan tersebut hanya bersifat sementara dan akan dipekerjakan kembali apabila kondisi PT. Timah sudah stabil kembali.

#PerhuproSetwanBeltim

Sumber: 
SETWAN
Penulis: 
PERHUPRO
Fotografer: 
AJ-JUSAN
Editor: 
PERHUPRO
Bidang Informasi: 
Setwan