MANGGAR - Kegiatan Pelayanan Sidang Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) Tahun 2020 dengan motto "Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan" diselenggarakan di Pasar Lipat Kajang Manggar, Senin (21/9).
Kegiatan tersebut digelar oleh Unit Metrologi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu dan Perdagangan Beltim.
Melalui Kepala Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu dan Perdagangan (DPMPPTP) Beltim Meilia Sofia mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun di seluruh wilayah di Indonesia yang bertujuan untuk memastikan setiap timbangan tepat dalam ukurannya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa setiap pedagang tidak harus menunggu pelaksanaan kegiatan sidang tera seperti ini, namun juga bisa datang langsung ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu dan Perdagangan Belitung Timur untuk melakukan tera ulang.
Sementara itu saat diwawancarai ketika menghadiri acara, Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja, SE, MM menyambut baik pelaksanaan kegiatan Pelayanan Sidang Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) yang diselenggarakan oleh DPMPPTP Beltim.
Menurutnya, hal ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi pedagang dan konsumen agar tidak ada yang merasa dirugikan dalam setiap transaksi yang dilakukan. Kemudian adanya undang-undang perlindungan konsumen menjadi penting dalam memberikan rasa kepercayaan dalam aktivitas perdagangan. Selanjutnya melalui dinas terkait telah memfasilitasi masyarakat pedagang untuk melakukan tera ulang, sehingga pedagang juga menjadi senang karena mudah dalam mendapatkan layanan perbaikan.
"Setiap alat ukur, takaran, timbangan dan perlengkapan yang ditera ulang dibubuhi segel dengan dilabeli tahun bersangkutan. Harapannya, melalui pelaksanaan kegiatan ini akan meminimalisir keraguan konsumen serta memperlancar praktek jual beli atau aktivitas perdagangan yang terjadi di masyarakat", ucap Fezzi menambahkan.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Beltim diminta untuk membubuhi segel pada salah satu timbangan milik pedagang yang melakukan tera ulang.